Jabar  

Polres Bandung Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Karung di Kampung Cipadaulun

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan memperlihatkan barang bukti kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan anak SMA terhadap bocah berusia 10 tahun.(KOMPAS.com/AGIE PERMADI)

DEJAVANEWS.com – Polres Bandung berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap AR, bocah perempuan berusia 10 tahun yang ditemukan tewas di dalam karung. Saat ditemukan, mulut dan tangan korban terikat lakban.

Polres Bandung menemukan korban di belakang rumahnya di Kampung Cipadaulun, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 November 2021 malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Adapun pelaku merupakan tetangga korban berinisial DND (17), seorang pelajar kelas XII SMA.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan mengatakan, identitas pelaku terungkap dari pemeriksaan saksi dan barang bukti.

“Dari sana kita mengungkap bahwa pelakunya juga masih tetangganya dan anaknya kategori di bawah umur, sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak dikategorikan masih anak. Sehingga tidak bisa ditampilkan hari ini,” ucap Hendra di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).

Hendra mengatakan, sebelum kejadian pembunuhan dan pencabulan itu, pelaku DND sedang sendirian di dalam rumahnya.

Pelaku kemudian melihat korban yang saat itu melintas di depan rumahnya. Adapun korban baru saja selesai mengaji dan berjalan pulang ke rumah.

Korban pergi mengaji pada pukul 17.30 WIB dan biasanya kembali ke rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku kemudian membekap korban dan menyeretnya ke sebuah gubuk.

Selanjutnya, pelaku menganiaya korban dan melakukan pemerkosaan.

Menurut kronologi yang disampaikan polisi, tindakan yang dilakukan pelaku tergolong sadis. Pelaku akhirnya membungkus jasad korban dengan sarung dan memasukkannya ke dalam karung.

Selanjutnya, pelaku menutupi karung berisi tubuh korban dengan bongkahan kayu di sekitar tempat kejadian.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku pulang ke rumah, membersihkan diri, dan sempat merokok di teras rumahnya.

Sementara itu, orangtua korban mencari anaknya yang hilang ke tempat mengaji dan teman-teman korban.

Bahkan, keluarga korban sempat mengumumkan kehilangan anaknya melalui pengeras suara masjid dan meminta bantuan warga untuk melakukan pencarian.

Menurut Hendra, saat itu pelaku bahkan sempat ikut melakukan pencarian.

“Yang bersangkutan (pelaku) setelah kejadian masih melakukan pencarian dengan warga sekitar dan warga juga melihat,” kata Hendra.

Korban akhirnya ditemukan warga dalam kondisi tewas mengenaskan di dalam karung yang disembunyikan pelaku di belakang rumah korban.

“Ditemukan tak jauh dari lokasi rumah korban dalam kondisi meninggal dengan kondisi di dalam karung dengan mulut dan tangan di lakban serta ada luka pada jidat dan kening luka akibat benda tumpul sesuai dengan otopsinya. Kemudian di alat kelaminnya juga ditemukan ada sperma,” ucap Hendra.

Setelah dirasa aman, pelaku kemudian melarikan diri, namun polisi yang sudah mendapatkan petunjuk akhirnya berhasil menangkapnya.

“Kami temukan (pelaku) di wilayah Majalaya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(dejavanews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *