DEJAVANEWS.COM – Pengadilan Tinggi yang duduk di Area Pemerintah Daerah Akamkpa Negara Bagian Cross River, Nigeria telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria, Festus Anyanime dengan cara digantung atas pembunuhan putri kembarnya yang berusia 11 tahun.
Vanguard menyimpulkan bahwa Anyanime divonis dan dijatuhi hukuman oleh Hakim Yang Terhormat Agnes Onyebueke (dari Pengadilan Tinggi Negara Bagian Cross River yang duduk di Akamkpa) karena secara kejam membunuh putri kembarnya yang berusia 11 tahun yang dia racuni setelah menyebut mereka penyihir, pada selasa (15/2/2022).
Mengingatkan kembali, Vanguard pada tahun 2017 melaporkan Insiden tragis ketika terpidana ( Anyanime Festus) mengambil hukum ke tangannya dengan mencampur zat korosif ke dalam minuman (malt ) yang dia berikan kepada anak kembar perempuannya yang berusia 11 tahun, yaitu Mfoniso Anyanime dan Emediong Anyanime yang akhirnya membunuh mereka berdua karena merasa mereka adalah “penyihir” dan dibalik kesulitan hidupnya.
“Pada tanggal 10 Januari 2017, Festus memberi anak kembarnya yang berusia 11 tahun minuman malt yang dicampur dengan asam dari sepeda motornya, satu meninggal di tempat sementara yang kedua merangkak ke jalan di mana seseorang yang baik hati menyelamatkanya tetapi meninggal pada hari berikutnya di rumah sakit.
Saat memberikan keputusan pada hari Selasa dalam gugatan nomor HK/6C/2018, Hakim Onyebueke mengatakan tindakan pembunuh itu adalah setan dan di luar pemahaman manusia Memuji Keadilan Onyebueke dan mengutuk tindakan santet, Barr. James Ibor, Penasihat Utama, Inisiatif Penasihat Hak Dasar (BRCI) dan Ketua Jaringan Perlindungan Anak (CPN), Cross River State Chapter, mengatakan itu adalah kemenangan besar bagi para korban, Ibor memperingatkan terhadap tuduhan santet sambil mengutuk segala bentuk Penganiayaan dan pembunuhan ritual dengan kedok santet.
“Kami menggunakan kesempatan ini untuk berterima kasih kepada Hakim Onyebueke atas keberaniannya, Hon. Jaksa Agung Tanko Ashang dan tim ahlinya, Komisaris Polisi Cross River State dan Rumah Sakit Umum Akamkpa, UNICEF dan staf dan sukarelawan dari Inisiatif Penasihat Hak Dasar.
“Ini adalah kemenangan besar bagi para korban; Mfoniso Anyanime dan Emediong Anyanime dan Pemerintah Negara Bagian Cross River pada suatu periode mencap sihir dan pembunuhan ritual telah menjadi hobi di Negara Bagian”.
“Hentikan tuduhan Sihir, penganiayaan penyihir, dan pembunuhan untuk ritual. Uang darah adalah takhayul. Itu tidak bekerja.
Pendeta harus menghentikan branding dan stigmatisasi santet, itu adalah Kejahatan”, katanya.
(dejavanews.com)
									




