Cara Menghitung Pph Pasal 21 Karyawan Tetap dengan Gaji Mingguan dan Harian

Cara menghitung Pph Pasal 21 karyawan
Cara menghitung Pph Pasal 21 karyawan tetap dengan gaji mingguan dan harian di Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku.

DEJAVANEWS.com – Cara menghitung Pph Pasal 21 karyawan tetap dengan gaji mingguan dan harian di Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Setiap orang yang mempunyai penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya, wajib dipotong pajak oleh pemberi imbalan.

Pajak yang wajib dipotong tersebut adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21

PPh pasal 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Penghasilan yang Wajib Dipotong Pajak

Besarnya penghasilan pegawai tetap yang harus dipotong pajak

Pengurangan pajak penghasilan bulanan untuk pegawai tetap atau pensiunan adalah jumlah yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan sebagai jumlah setelah dikurangi biaya kantor dari total pendapatan, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak. Uang pesangon termasuk uang pesangon yang dibayarkan oleh karyawan atau iuran untuk uang pesangon.

Baca Juga  Ekonomi Sumut Tumbuh 3,67 Persen, Sektor Pertanian Pegang Peranan Terbesar

Jumlah pendapatan pensiun yang dipotong pajak

Bagi pensiunan, besaran penghasilan yang dipotong adalah total penghasilan dikurangi biaya pensiun dan penghasilan tidak kena pajak. Pensiunan meliputi pensiunan hari tua dan penerima tabungan hari tua.

Jumlah penghasilan harian karyawan yang harus dipotong sebagai pajak

Penghasilan pekerja harian, mingguan, dan pekerja tidak tetap lainnya yang dikenakan pajak adalah besaran yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, setelah dikurangi bagian yang tidak dipotong dari jumlah penghasilan.

Besaran pemotongan bagi pekerja harian, pekerja upahan mingguan, dan pekerja tidak tetap lainnya adalah besaran yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, dengan memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak, sebagai jumlah yang diperoleh dengan mengurangkan bagian yang tidak dipotong dari total pendapatan dari total pendapatan.

Simak penjelasan cara menghitung Pph Pasal 21 karyawan tetap dengan gaji mingguan dan harian berikut:

Bapak Miclle adalah pegawai di perusahaan PT INDAH MEKAR, dengan gaji mingguan sebesar Rp. 2.500.000. Pak Miclle telah menikah dan memiliki seorang anak.

Baca Juga  5 Tabungan yang Harus Dipersiapkan Sejak Dini

PT INDAH MEKAR masuk ke dalam program BPJS ketenaga kerjaan, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing – masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.

PT INDAH MEKAR membayar iuran jaminan hari tua setiap bulannya sebesar 3,70% dari gaji. Sedangkan, pak Johan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100,000,00 dan jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji.

Dalam minggu kedua pada bulan september 2020 bapak Miclle hanya memperoleh pembayaran berua gaji saja.

Sehingga perhitungan Pph 21 untuk minggu kedua bulan september adalah sebagai berikut :

Penghasilan seminggu   Rp. 2,500,000
Pengahasilan sebulan

(4 x Rp. 2,500,000)

  Rp. 10,000,000
Premi jaminan kecelakaan

( 1% x penghasilan sebulan)

  Rp. 100,000
Premi jaminan kematian

( 0,30% x penghasilan sebulan)

  Rp. 30,000
Penghasilan bruto   Rp. 10,130,000
Pengurangan :    
a.      Biaya jabatan

( 5% x penghasilan bruto)

Rp. 500,000  
b.      Iuran pensiun Rp. 100,000  
c.       Iuran jaminan hari tua

( 2% x gaji sebulan)

Rp. 200,000  
Total biaya   (Rp. 800,000)
Penghasilan netto sebulan   Rp. 9,330,000
Pengasilan netto setahun

(12 x Rp. 9,330,000 )

  Rp. 111,960,000
PTKP (K1)   (Rp. 63,000,000)
Penghasilan kena pajak setahun   Rp. 48,960,000
Pph pasal 21 terutang setahun

(5% x Rp. 48,960,000)

  Rp. 2,448,000

(hut/dejavanews.com)

Baca Juga  Cara Mendapat Cuan Cepat di Pasar Saham Menurut Bursa Efek Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *