DEJAVANEWS.com – Cara menghitung Pph Pasal 21 karyawan tetap dengan gaji mingguan dan harian di Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Setiap orang yang mempunyai penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya, wajib dipotong pajak oleh pemberi imbalan.
Pajak yang wajib dipotong tersebut adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21
PPh pasal 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Penghasilan yang Wajib Dipotong Pajak
Besarnya penghasilan pegawai tetap yang harus dipotong pajak
Pengurangan pajak penghasilan bulanan untuk pegawai tetap atau pensiunan adalah jumlah yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan sebagai jumlah setelah dikurangi biaya kantor dari total pendapatan, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak. Uang pesangon termasuk uang pesangon yang dibayarkan oleh karyawan atau iuran untuk uang pesangon.
Jumlah pendapatan pensiun yang dipotong pajak
Bagi pensiunan, besaran penghasilan yang dipotong adalah total penghasilan dikurangi biaya pensiun dan penghasilan tidak kena pajak. Pensiunan meliputi pensiunan hari tua dan penerima tabungan hari tua.
Jumlah penghasilan harian karyawan yang harus dipotong sebagai pajak
Penghasilan pekerja harian, mingguan, dan pekerja tidak tetap lainnya yang dikenakan pajak adalah besaran yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, setelah dikurangi bagian yang tidak dipotong dari jumlah penghasilan.
Besaran pemotongan bagi pekerja harian, pekerja upahan mingguan, dan pekerja tidak tetap lainnya adalah besaran yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, dengan memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak, sebagai jumlah yang diperoleh dengan mengurangkan bagian yang tidak dipotong dari total pendapatan dari total pendapatan.
Simak penjelasan cara menghitung Pph Pasal 21 karyawan tetap dengan gaji mingguan dan harian berikut:
Bapak Miclle adalah pegawai di perusahaan PT INDAH MEKAR, dengan gaji mingguan sebesar Rp. 2.500.000. Pak Miclle telah menikah dan memiliki seorang anak.
PT INDAH MEKAR masuk ke dalam program BPJS ketenaga kerjaan, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing – masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
PT INDAH MEKAR membayar iuran jaminan hari tua setiap bulannya sebesar 3,70% dari gaji. Sedangkan, pak Johan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100,000,00 dan jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji.
Dalam minggu kedua pada bulan september 2020 bapak Miclle hanya memperoleh pembayaran berua gaji saja.
Sehingga perhitungan Pph 21 untuk minggu kedua bulan september adalah sebagai berikut :
Penghasilan seminggu | Rp. 2,500,000 | |
Pengahasilan sebulan
(4 x Rp. 2,500,000) |
Rp. 10,000,000 | |
Premi jaminan kecelakaan
( 1% x penghasilan sebulan) |
Rp. 100,000 | |
Premi jaminan kematian
( 0,30% x penghasilan sebulan) |
Rp. 30,000 | |
Penghasilan bruto | Rp. 10,130,000 | |
Pengurangan : | ||
a. Biaya jabatan
( 5% x penghasilan bruto) |
Rp. 500,000 | |
b. Iuran pensiun | Rp. 100,000 | |
c. Iuran jaminan hari tua
( 2% x gaji sebulan) |
Rp. 200,000 | |
Total biaya | (Rp. 800,000) | |
Penghasilan netto sebulan | Rp. 9,330,000 | |
Pengasilan netto setahun
(12 x Rp. 9,330,000 ) |
Rp. 111,960,000 | |
PTKP (K1) | (Rp. 63,000,000) | |
Penghasilan kena pajak setahun | Rp. 48,960,000 | |
Pph pasal 21 terutang setahun
(5% x Rp. 48,960,000) |
Rp. 2,448,000 |
(hut/dejavanews.com)