DEJAVANEWS.COM – Cara bayar iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran salah satunya via aplikasi Livin’ by Mandiri.
Livin’by Mandiri merupakan mobile banking dari Bank Mandiri yang memudahkan nasabah Mandiri melakukan berbagai transaksi offline maupun online.
Membayar iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan secara rutin. Hal ini menghindari tagihan BPJS yang menunggak dan berpotensi kartu BPJS akan dinonaktifkan sementara.
Selain itu peserta BPJS Kesehatan juga dapat dibayar sekaligus beberapa bulan di aplikasi mobile banking bank Mandiri tersebut.
Untuk selengkapnya berikut ini cara membayar iuran BPJS Kesehatan di aplikasi Livin’ by Mandiri dilansir dari laman resmi bankmandiri.co.id
Cara bayar BPJS di Livin’ by Mandiri
- Buka aplikasi mobile banking Livin’ by Mandiri
 - Pada menu beranda pilih menu “Bayar”
 - Ketikkan nama tagihan yang Anda ingin bayar (misalnya: BPJS Kesehatan)
 - Pilih “BPJS Kesehatan Keluarga”
 - Masukkan nomor virtual account BPJS Kesehatan
 - Pilih jumlah bulan yang ingin dibayarkan
 - Klik “Lanjutkan”
 - Halaman akan memunculkan total tagihan yang harus dibayarkan dan klik “Lanjutkan”
 - Jika sudah melihat rincian pembayaran, klik “Total”
 - Masukkan PIN mobile banking Livin by Mandiri Anda
 - Selesai, kini pembayaran BPJS telah sukses dilakukan
 
Sebagai informasi, masyarakat Indonesia wajib terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan hal tersebut merujuk pada UU Nomor 24 tahun 2011 dan Perpres 82 tahun 2018. Adapun detail tarif BPJS Kesehatan adalah:
- Kelas I: Rp 150.000
 - Kelas II: Rp 100.000
 - Kelas III: Rp 35.000
 
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah, maka tidak perlu membayar tagihan iuran BPJS Kesehatan per bulan.
Hal tersebut karena tagihan akan dibayarkan oleh pemerintahan pusat dari APBN atau pemerintahan daerah dari APBD.
Demikian cara membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri lewat Livin’by Mandiri. Semoga membantu.
Fungsi BPJS Kesehatan
Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjelaskan fungsi dan tugas BPJS Kesehatan sebagai berikut:
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan bertugas untuk:
(dejavanews.com)
									




