Jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia

Jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia
Jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia

DEJAVANEWS.COM – Jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia. Warga Indonesia yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika tidak memiliki SIM, nantinya pengemudi kendaraan akan kena tilang dari pihak kepolisian dan dikenai denda sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi pengguna kendaraan.

Sebelum mendapatkan SIM, seseorang harus lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM, dapat mendapatkannya melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di bawah institusi Polri di bidang lalu lintas.

Lantas, apa saja jenis SIM di Indonesia serta berapa biaya pembuatannya?

Jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia

Penggolongan SIM digolongkan berdasarkan tingkat keahlian pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi dan besaran berat ranmor.

Baca Juga  Inilah Alasan Dibalik Kunci Mobil Tidak Berfungsi

SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Tedapat dua golongan SIM di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  • SIM perseorangan untuk kendaraan pribadi
  • SIM umum untuk kendaraan umum

Pemilik SIM pereorangan dan umum juga bisa mengajukan pengajuan untuk mendapatkan SIM Internasional.

Selain itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia juga dapat mengajukan penerbitan SIM melalui Satpas dengan ketentuan yang berlaku.

SIM perseorangan

Berikut ini adalah pengelompokan SIM perseorangan:

1. SIM A, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat paling maksimal 3.500 kilogram.

2. SIM B I, digunakan untuk mengemudikan mobil bus dan barang perseorangan dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. SIM B II, digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau ranmor dengan menarik kereta rempelan atau gandengan perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram

4. SIM C, digunakan untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri atas:

  • SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder.
  • SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder.
  • SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder.
Baca Juga  Keunggulan Pesawat CN235 Karya Anak Bangsa yang Mendunia

5. SIM D, digunakan untuk pengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.

SIM umum

Berikut ini adalah pengelompokan dari SIM umum:

1. SIM A Umum, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang umum dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram.

2. SIM B I Umum, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. SIM B II Umum, digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM Internasional

SIM Internasional diberikan kepada warga Indonesia yang ingin mengemudikan ranmor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penentuan golongan SIM Internasional dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.

Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (Convention on Road Traffic).

Baca Juga  APHI Komda Sumut Aceh Lakukan Pelatihan Pengenalan Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Dasar

SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan berlaku 3 tahun serta dapat diperpanjang.

Persyaratan usia mendapatkan SIM

Persyaratan usia untuk mendapatkan SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM-nya, berikut ini ketentuannya:

  • SIM A, SIM C, SIM D minimal berusia 17 tahun.
  • SIM B I minimal berusia 20 tahun.
  • SIM B II minimal berusia 21 tahun.
  • SIM A Umum minimal berusia 20 tahun.
  • SIM B I Umum minimal berusia 22 tahun
  • SIM B II minimal berusia 23 tahun.

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut ini adalah biaya untuk membuat dan memperpanjang SIM:

Biaya membuat SIM baru

  • SIM A dan A Umum: Rp 120.000
  • SIM B1 dan B I Umum: Rp 120.000
  • SIM B2 dan B II Umum: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000

Biaya perpanjang SIM

  • SIM A dan A Umum: Rp 80.000
  • SIM B I dan B I Umum: Rp 80.000
  • SIM B II dan B II Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya-biaya tersebut belum termasuk untuk biaya tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemilik SIM.

(dejavanews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *