Bareskrim Polri Sita Rp 700 Miliar Aset dari Tersangka Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng

Bareskrim Polri
Bareskrim Polri

DEJAVANEWS.COM – Bareskrim Polri menyita sejumlah aset senilai Rp 700.970.000.000 atau Rp 700,9 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Adapun kasus korupsi itu terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat gubernur.

“Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sukmana (S) dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) dari pihak swasta.

Baca Juga  Ganjar Pranowo Yakin Jawa Tengah Masih Kandang Banteng di Pemilu 2024

Adapun kasus korupsi itu diduga terjadi pada lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter di kawasan Cengkareng.

Kala itu, pembelian lahan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 668 miliar.

Diduga, sebagian atau seluruh obyek tanah dalam kondisi bermasalah karena sertifikat hak miliknya merupakan hasil rekayasa. Dalam kasus ini, Cahyono menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah aset dari hasil kejahatan.

Menurut dia, aset itu dari hasil tindak pidana korupsi maupun pencucian uang terkait pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng.

“Aset-aset perolehan tersebut dilakukan setelah dilakukannya kejahatan korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng. Kemudian kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset,” ujar Cahyono.

Baca Juga  Daftar Jalan Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022

Berikut ini daftar aset yang disita Bareskrim Polri:

Aset hasil tindak pidana korupsi

1. Uang tunai sebanyak Rp 1.731.000.000 yang disita dari 5 orang.

2. Aset tanah dan atau bangunan yang telah disita senilai Rp 371.415.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Tur dan 1 bidang di Cengkareng.

3. Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp 100.325.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Timur, 1 bidang di Cilandak Barat.

4. Aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp 2.730.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Palmerah.

Aset hasil tindak pidana pencucian uang:

Baca Juga  Rumah Masa Kecil SBY Ternyata Sangat Sederhana, Diungkap Hendrik Sitompul saat Lavani Tour Dejava

1. Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp 166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah.

2. Aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp 57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali.

3. Saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp 1.200.000.000.

4. Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset.

(dejvanews.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *