PPDB SMP Medan 2022, Berikut Syarat dan Tata Cara Mendaftar

PPDB SMP di Kota Medan
PPDB SMP MEDAN 2022 - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pratama (SMP) Kota Medan mulai dibuak Esok hari, Jumat (24/6/2022).

DEJAVANEWS.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pratama (SMP) Kota Medan mulai dibuak Esok hari, Jumat (24/6/2022).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) SMP Kota Medan Bambang Sudewo menjelaskan PPDB akan dibuka dalam kurun waktu satu minggu yakni dari tanggal 24 Juni hingga 4 Juli 2022.

“Untuk cara pendaftaran itu sudah diberitahu ke setiap sekolah jadi tinggal hubungi ke sekolahnya saja untuk mekanismenya,”tutur Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2022).

Sementara disinggung kuota, Bambang mengaku itu diserahkan ke sekolah masing-masing. “Pastinya kapasitas Kuota dengan jalur pendaftaran sesuai dengan persentase sekolah masing-masing.

Bambang juga menjelaskan seputar syarat berkas  yang harus dibawa, Jalur dan kuota PPDB Kota Medan sebagai berikut:

Baca Juga  Cara untuk Meningkatkan Kepercayaan Diri  

1. Jalur zonasi, kuota 50 persen dari total penerimaan siswa.

2. Jalur afirmasi, kuota 15 persen dari total penerimaan siswa.

3. Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru, kuota 5 persen dari total penerimaan siswa.

4. Jalur prestasi, kuota 30 persen dari total penerimaan siswa.

Jadwal lengkap PPDB SMP di Kota Medan:

1. Penetapan daya tampung: tanggal 13 sampai 14 Juni.

2. Pendaftaran PPDB: tanggal 24 Juni sampai 4 Juli.

3. Pengumuman hasil pendaftaran PPDB: tanggal 6 Juli.

4. Pendaftaran ulang siswa yang diterima: tanggal 7 sampai 8 Juli.

5. Masa pengenalan lingkungan sekolah: tanggal 11 sampai 13 Juli.

6. Hari efektif belajar: mulai tanggal 14 Juli.

Baca Juga  Perbedaan Perguruan Tinggi di Indonesia. Ada Apa Saja?

Persyaratan PPDB:

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan lulus Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.

3. Memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat.

4. Memiliki nilai kelulusan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.

5. Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di SMP yang bersangkutan.

6. Jumlah peserta didik paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang per rombongan belajar.

7. Calon peserta didik hanya boleh mendaftar satu jalur pada sekolah yang dituju.

Hal yang harus disiapkan calon peserta didik baru:

Baca Juga  Amalan Menyambut Isra Miraj, Bisa Mendatangkan Rejeki hingga Memperpanjang Umur

1. Kenali jalur dan kuota PPDB online.

2. Memiliki email pribadi/orang tua/wali yang aktif.

3. Memiliki NIK dan KK

4. Pasphoto 3X4 (warna)

5. Memiliki ijazah/SKL

(cr5/tribun-medan.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *